Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti dari desain arsitektur yang digunakan berulang kali diatur secara spesifik dalam perundang-undangan perpajakan Indonesia. Ketika seorang arsitek menerima imbalan karena desainnya digunakan kembali untuk beberapa proyek atau replikasi bangunan, imbalan tersebut dikategorikan sebagai Royalti (bukan sekadar jasa arsitektur biasa).

Berikut adalah rincian perlakuan pajaknya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sttd. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):

1. Klasifikasi Penghasilan

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, royalti merupakan salah satu  menghemat pajak penghasilan Penghasilan. Desain arsitektur termasuk dalam cakupan hak cipta di bidang ilmu pengetahuan dan seni. Ketika kepemilikan hak cipta desain tetap berada di tangan arsitek, namun pihak lain membayar untuk hak menggunakan desain tersebut secara berulang, pembayaran tersebut memenuhi definisi royalti.

2. Pemotongan PPh oleh Pihak Ketiga (Pemberi Kerja/Pengguna Desain)

Pihak yang membayar royalti wajib melakukan pemotongan PPh saat imbalan tersebut dibayarkan atau terutang:

  • Jika Penerima Royalti adalah Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN):

    • PPh Pasal 23: Dikenakan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto.

    • Catatan Penting (Fasilitas Per-1/PJ/2023): Mulai tahun 2023, terdapat kebijakan berbasis Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) khusus untuk WP Orang Pribadi yang menggunakan NPPN. Jika arsitek tersebut adalah Orang Pribadi yang memenuhi syarat, dasar pemotongan PPh 23 bisa menggunakan penghasilan neto (40% dari jumlah bruto), sehingga tarif efektif pemotongannya menjadi 6% (15% x 40% x Bruto), sepanjang arsitek menyerahkan fotokopi surat pemberitahuan penggunaan NPPN.

    • Jika penerima tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi (menjadi 30%).

  • Jika Penerima Royalti adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WP LN):

    • PPh Pasal 26: Dikenakan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto.

    • Jika arsitek luar negeri tersebut berada di negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia, tarifnya dapat menggunakan tarif yang lebih rendah sesuai ketentuan treaty tersebut (biasanya berkisar antara 10% s.d. 15%), dengan syarat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD/Form DGT).

3. Pelaporan pada SPT Tahunan

Bagi arsitek (penerima penghasilan), Jasa konsultan pajak Jakarta yang telah dipotong oleh pihak pengguna desain (PPh Pasal 23) berfungsi sebagai kredit pajak (uang muka pajak) yang dapat dikurangkan dari total PPh yang terutang pada akhir tahun pajak di SPT Tahunan.

  • Arsitek Orang Pribadi: Penghasilan royalti digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam SPT Tahunan Form 1770. Jika menggunakan pembukuan, royalti dicatat sebagai pendapatan operasional/non-operasional. Jika menggunakan pencatatan (NPPN), royalti ini tetap dihitung berdasarkan ketentuan norma yang berlaku untuk penghasilan dari hak cipta.

  • Arsitek Badan (Firma/PT): Royalti dimasukkan sebagai penghasilan bruto dalam perhitungan laba rugi fiskal badan pada SPT Tahunan 1771.

4. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Karena desain arsitektur merupakan produk intelektual, penyerahan hak untuk menggunakan desain tersebut secara berulang termasuk dalam kategori Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud.

  • Jika arsitek atau perusahaan arsitektur tersebut sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka mereka wajib memungut PPN sebesar 11% dari nilai royalti yang ditagihkan.

  • Jika desain tersebut berasal dari arsitek luar negeri dan dimanfaatkan di dalam daerah pabean (Indonesia), maka pengguna desain di Indonesia wajib menyetor sendiri PPN Jasa Luar Negeri (PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean) sebesar 11%.

Poin Kunci: Perbedaan mendasar terletak pada kontraknya. Jika kontraknya adalah “Jasa Pembuatan Desain” (putus), maka dikenakan PPh 21 (untuk OP) atau PPh 23 atas jasa (2%). Namun, jika kontraknya mengatur tentang “Hak Penggunaan Berulang/Replikasi” di mana kepemilikan desain tetap pada arsitek, maka seluruh imbalan atas penggunaan ulang tersebut mutlak dikenakan PPh Pasal 23 atas Royalti (15%).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *